PDGI dan Pendidikan Kedokteran Gigi Berkelanjutan: Upaya Peningkatan Kompetensi Anggota

Dalam dunia kedokteran gigi yang terus berkembang pesat, Pendidikan Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P2KGB) bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), sebagai organisasi profesi tunggal, memegang peranan krusial dalam merancang, menyelenggarakan, dan mengawasi P2KGB untuk memastikan bahwa setiap anggotanya senantiasa memiliki kompetensi yang mutakhir dan relevan. Ini adalah upaya sistematis PDGI untuk menjamin kualitas layanan kesehatan gigi bagi masyarakat.


 

A lire aussiLes tendances des offres d'emploi dans le secteur technologique en 2024

Mengapa P2KGB Sangat Penting?

 

P2KGB menjadi fondasi utama bagi profesionalisme dokter gigi karena beberapa alasan:

Cela peut vous intéresserStratégies efficaces pour décrocher un emploi dans la haute technologie

  • Perkembangan Ilmu dan Teknologi: Ilmu kedokteran gigi terus berevolusi dengan penemuan teknik baru, material inovatif, dan teknologi canggih. P2KGB memastikan dokter gigi tidak tertinggal.
  • Pembaruan Pedoman Klinis: Pedoman penatalaksanaan penyakit dan prosedur klinis sering diperbarui berdasarkan bukti ilmiah terbaru. Dokter gigi harus selalu up-to-date.
  • Standar Pelayanan yang Tinggi: Dengan peningkatan kompetensi, dokter gigi dapat memberikan pelayanan yang lebih aman, efektif, dan sesuai dengan standar kualitas tertinggi.
  • Tuntutan Masyarakat: Masyarakat semakin sadar akan pentingnya kualitas pelayanan. Dokter gigi harus mampu memenuhi ekspektasi ini.
  • Perpanjangan STR dan SIP: Secara regulasi, perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari P2KGB adalah syarat mutlak untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga menjamin kontinuitas praktik yang legal.

 

Peran PDGI dalam P2KGB

 

PDGI mengelola dan menjalankan P2KGB melalui berbagai mekanisme yang terstruktur dan komprehensif:

 

1. Penyusunan Pedoman dan Kebijakan P2KGB

 

PDGI bertanggung jawab dalam menyusun pedoman dan kebijakan terkait P2KGB, termasuk:

  • Menetapkan Jumlah SKP: Menentukan jumlah minimum Satuan Kredit Profesi (SKP) yang harus dikumpulkan oleh setiap dokter gigi dalam periode waktu tertentu (umumnya 5 tahun) untuk perpanjangan STR dan SIP.
  • Mengklasifikasikan Jenis Kegiatan: Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan berbagai jenis kegiatan P2KGB yang diakui dan berapa nilai SKP untuk setiap kegiatan tersebut (misalnya, seminar nasional, workshop hands-on, publikasi ilmiah, pengabdian masyarakat).
  • Standar Penyelenggaraan: Mengatur standar kualitas untuk penyelenggara kegiatan P2KGB agar sesuai dengan tujuan peningkatan kompetensi.

 

2. Akreditasi dan Validasi Kegiatan P2KGB

 

PDGI memastikan bahwa kegiatan P2KGB yang diikuti oleh anggotanya memiliki kualitas yang terjamin:

  • Proses Akreditasi: PDGI (melalui sistem atau komite P2KGB) melakukan akreditasi terhadap proposal kegiatan ilmiah dari berbagai pihak (cabang PDGI, perhimpunan seminat, institusi pendidikan, industri). Akreditasi ini menilai relevansi materi, kualifikasi pembicara, dan metode penyampaian.
  • Pemberian SKP: Setelah terakreditasi, PDGI akan menetapkan jumlah SKP yang akan diberikan kepada peserta kegiatan tersebut. Ini menjadi jaminan bahwa kegiatan tersebut diakui secara profesional.

 

3. Penyelenggaraan Kegiatan P2KGB Mandiri dan Kolaborasi

 

PDGI secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan P2KGB, baik secara mandiri maupun berkolaborasi:

  • Kongres Nasional dan Konferensi Regional: Menyelenggarakan acara besar yang menghadirkan pakar nasional maupun internasional, membahas topik terkini, dan menjadi forum pertukaran ilmu.
  • Seminar, Lokakarya, dan Kursus: Mengadakan berbagai format kegiatan yang lebih spesifik, mulai dari seminar teoretis hingga lokakarya hands-on yang memungkinkan dokter gigi melatih keterampilan praktis.
  • Publikasi Ilmiah: Mendorong anggota untuk melakukan riset dan mempublikasikannya di jurnal ilmiah kedokteran gigi, yang juga memberikan nilai SKP.
  • Pengabdian Masyarakat: Mengakui kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan peningkatan kesehatan gigi sebagai bagian dari P2KGB.

 

4. Sistem Pencatatan dan Pemantauan SKP (e-P2KGB)

 

Untuk memudahkan proses dan memastikan akuntabilitas, PDGI telah mengembangkan sistem elektronik:

  • Basis Data Anggota: Setiap dokter gigi memiliki akun di sistem PDGI yang mencatat riwayat keanggotaan dan perolehan SKP mereka.
  • Validasi Otomatis: Sistem ini memfasilitasi proses validasi dan penghitungan SKP secara otomatis setelah dokter gigi mengunggah bukti keikutsertaan dalam kegiatan terakreditasi.
  • Pemantauan Real-time: Dokter gigi dapat memantau perolehan SKP mereka kapan saja, sehingga mereka tahu apakah sudah memenuhi target untuk perpanjangan STR/SIP.

 

5. Pembinaan dan Sosialisasi

 

PDGI secara berkesinambungan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada anggotanya mengenai pentingnya P2KGB, cara mengikuti, dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya. PDGI juga berperan dalam memfasilitasi akses dokter gigi, terutama di daerah terpencil, untuk mengikuti kegiatan P2KGB melalui format daring atau kegiatan regional.


Dengan komitmen yang kuat terhadap P2KGB, PDGI tidak hanya memenuhi mandat regulasi untuk perpanjangan STR dan SIP, tetapi yang lebih penting, memastikan bahwa dokter gigi di Indonesia selalu berada di garis depan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas, aman, dan relevan bagi seluruh lapisan masyarakat.

CATEGORIES:

Offres d'emploi